Definisi Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah

Bookmark and Share
Arti Ahlussunnah Wal jama'ah

- Ahlussunnah ialah Penganut Sunnah Nabi.
- Wal Jama’ah ialah Penganut i’itigad sebagai i’itigad Jama’ah sahabat-sahabat Nabi.

Jadi....
Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah ialah kaum yang menganut i’itiqad sebagai i’itiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad Saw, dan Sahabat-sahabat beliau.

I’itiqad Nabi dan Sahabat-sababat itu telah termaktub dalam, al Qur’an dan dalam Sunnah Rasul secara terpencar-pencar, belum tersusun secara rapi dan teratur, tetapi kemudian dikumpulkan dan dirumuskan dengan rapi oleh seorang Ulama Ushuluddin yang besar, yaitu Syeikh Abu Hasan Ali al Asy’ari (Lahir di Basrah tahun 260 H. – wafat di Basrah juga tahun 324 H. dalam usia 64 tahun).

Karena itu ada orang yang memberi nama kepada kaum Ahlussunnah a al Jama’ah dengan kaum Asya’irah, jama’ dari Asy’ari, dikaitkan kepada Imam Abu Hasan Ali At Asy’ari tersebut.

Dalam kitab-kitab, ushuluddin biasa juga dijumpai perkataan “Sunny”, kependekan Ahlussunnah wal Jama’ah, orang-orangnya dinamai “Sunniyun”.

Tersebut dalam kitab “lhtihaf Sadatul Muttaqin” karangan Imam Muhammad bin Muhammad al Husni az Zabidi, yaitu kitab syarah dari kitab, “lhya Ulummuddin” karangan Imam Ghazali, pada jilid II, pagina 6 yaitu:

“Apabila disebut kaum Ahlussunnah walJamaah, maka maksudnya ialah orang-orang yang mengikut rumusan (paham) Asyari dan paham .Abu Mansur al Maturidi”.

Siapa Abu Mansur al Maturidi ini ?

Abu Mansur al Maturidi adalah seorang Ulama Ushuluddin juga, yang paham dan i’itiqadnya sama atau hampir sama dengan Abu Hasan Al Asy’ari. Beliau wafat di sebuah desa bernama Maturidi Samarqand, di Asia Tengah pada tahun 333 H, terkemudian 9 tahun dari Imam Abu Hasan al Asy’ari.

Sudah menjadi adat kebiasaan dalam dunia Islam, bahwa hokum-hukum agama yang digali dari Qur’an dan Hadits oleh seseorang Imam, maka hukum itu dinamai “madzhab”. Hasil ijtihad Imam Hanafi dinamai

Madzhab Hanafi, hasil ijtihad Imam Maliki dinamai Madzhab Maliki, hasil ijtihad Imam Syafi’i dinamai Madzhab Syafi’i hasil ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal dinamai Madzhab Hanbali, walaupun pada hakikatnya semuanya adalah agama Allah yang termaktub secara tersurat atau tersirat di dalam al Qur’an dan Hadits.

Begitu juga dalam soal-soal i’itiqad, Hasil galian dari Qur’an dan Hadits oleh Imam Abu Hasan al Asy’ari dinamai “Madzhab Asy’ari” atau “faham Asy’ari”, walaupun pada hakikatnya Imam Abu Hasan al Asy’ari hanya menggali, merumuskan, menfatwakan, menyiarkan, mempertahankan apa yang sudah ada dalam Qur’an dan Hadits juga, apa yang sudah dii’itiqadkan oleh Nabi Muhammad Saw. dan sahabat-sahabat beliau.




KAUM AHLUSSUNNAH WALJAMAAH (hal 24):

Berkata Sayid Murtadha az Zabidi, pengarang kitab “Ittihaf Sadaatul Muttaqin”, yaitu kitab yang mensyarah kitab “Ihya Ulumuddin”, karangan Imam Ghazali :

Apabila disebut “Ahlussunnah wal Jama’ah” maka yang dimaksud dengan ucapan itu ialah paham atau fatwa fatwa yang disiarkan Oleh Imam Asy’ari dan Abu Mansur al Maturidi (I’tihaf jilid II, halaman 6).

Suatu hal lagi baik juga diketahui bahwa pada umumnya dunia. Islam mengangggap dalam furu’ syari’at (fikih), yang benar adalah fatwanya Imam-imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, dan dalam Ushuluddin, yang benar dan yang sesuai dengan Qur’an dan Hadits, adalah fatwa kaum ahlussunnah wal Jama’ah.

Kalau pembaca berjalan keliling dunia, dari Barat ke Timur atau dari Utara ke Selatan dan bertanya-tanya tentang Madzhab dalam furu’ syari’at di dalam i’itiqad di sesuatu daerah Islam, saudara-saudara akan mendapat jawaban begini :

1. Di Maroko Madzhab Maliki/Ahlussunnah wal Jama.ah.
2. Di Aljazair Madzhab Hanafi/Ahlussunnah wal Jama’ah.
3. Di Tunisia Madzhab Hanafi/Ahlussunnah wal Jama’ah.
4. Di Libya Madzhab Hanafi/Ahlussunnah wal Jama’ah.
5. Di Turki Madzhab Hanafi/Ahlussunnah wal Jama’ah.
6. Di Mesir Madzhab Hanafi dan Syafi’i/Ahlussunnah wal Jama’ah.
7. Di Iraq Madzhab Hanafi/Ahlussunnah wal Jama’ah dan sebagian kecil Syi’ah (Najaf – Karabela).
8. Di India Madzhab Hanafi/Ahlussunnah wal Jama’ah.
9. Di Pakistan Madzhab Hanafi/Ahlussunnah wal Jamaah dan sebagian kecil Syi’ah Isma’iliyah (Agha Khan).
10. Di Indonesia Madzhab Syafi’i/Ahlussunnah wal Jama’ah.
11. Di Pilipina Madzhab Syafi’i/Ahlussunnah wal Jama’ah.
12. Di Thailand Madzhab Syafi’i/Ahlussunnah wal Jama’ah.
13. Di Malaysia Madzhab Syafi’i/Ahlussunnah wal Jama’ah.
14. Di Somali Madzhab Syafi’i/Ahlussunnah wal Jama’ah.
15. Di Sudan Madzhab Hanafi/Ahlussunnah wal Jama’ah.
16. Di Negeria Madzhab Hanafi/Ahlussunnah wal Jama’ah.
17. Di Afganistan Madzhab Hanafi/Ahlussunnah wal Jama’ah.
18. Di Libanon Madzhab Hanafi/Ahlussunnah wal Jama’ah, sebagian Syi’ah.
19. Di Hadharamaut Madzhab Syafi’i/Ahlussunnah wal Jama’ah.
20. Di Hijaz Madzhab Syafi’i dan Hanafi/Ahlussunnah wal Jama’ah dan sedikit Hanbali/Wahabiyah.
21. Di Nejdi Madzhab Hanbali/Wahabiyah.
22. Di Yaman Madzhab Zaidiyah (Syi’ah), sebagian Syafi’iyah/Ahlussunnah wal Ja-ma’ah..
23. Di Iran Syi’ah Dua Belas.
24. Di seluruh daerah Sovyet 90% dari 24.000.000 Muslim adalah Ahlussunnah wal Jama’ah/Hanafi, 10% Syi’ah.
25. Di Tiongkok, Hanafi/Ahlussunnah wal Jama’ah.

Begitulah daftarnya pada umumnya.

Nampaklah bahwa sebahagian besar ummat Islam di atas dunia pada zaman sekarang adalah penganut dan pendukung paham Ahlussunnah wal Jama’ah.

FIRQAH-FIRQAH DALAM ISLAM (hal.11)

Tersebut dalam Kitab Bugyatul Mustarsyidin, karangan Mufti Syaikh Sayid Abdurrahman bin Muhammad bin Husein bin Umar, yang dimasyhurkan dengan gelar Ba’Alawi, pada pagina 398, cetakan Mathba’ah Amin abdul Majid Cairo (138 H.), bahwa 72 firqah yang sesat itu berpokok ada 7 firqah, yaitu :

1. Kaum Syi’ah, kaum yang berlebih-lebihan memuja Saidina ‘Ali Karamallahu wajhahu. Mereka tidak mengakui Khalifah-khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman, Radhiyallahu’anhum.. Kaum Syi’ah kemudian berpecah menjadi 22 aliran.
2. Kaum Khawari yaitu kaum yang berlebih-lebihan membenci Saidina ‘Ali Kw. bahkan ada di antaranya yang mengkafirkan Saidina Ali. Firqah ini berfatwa bahwa orang-orang yang membuat dosa besar menjadi kafir.Kaum Khawarij kemudian berpecah menjadi 20 aliran.
3. Kaum Mu’tazilah, yaitu kaum yang berpaham bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat, bahwa manusia membuat pekerjaannya sendiri, bahwa Tuhan tidak bisa dilihat dengan mata dalam syurga, bahwa orang yang mengerjakan dosa besar diletakkan di antara dua tempat, dan mi’raj Nabi Muhammad hanya dengan ruh saja, dan lain-lain. Kaum Mu’tazilah berpecah menjadi 20 aliran.
4. Kaum Murji’ah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa membuat ma’siyat (kedurhakaan) tidak memberi mudharat kalau sudah beriman, sebagai keadaannya membuat kebajikan tidak memberi manfa’at kalau kafir.
5. Kaum Najariyah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa perbuatan manusia adalah makhluk, yakni dijadikan Tuhan, tetapi mereka berpendapat bahwa sifat Tuhan tidak ada. Kaum Najariyah pecah menjadi 3 aliran.
6. Kaum Jabariyah, vaitu kaum yang memfatwakan bahwa, manusia “majbur”, artinya tidak berdaya apa-apa. Kasab atau usaba tidak ada sama sekali. Kaum ini hanya 1 aliran.
7. Kaum Musyabbihah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa ada keserupaan Tuhan dengan manusia, umpamanya bertangan, berkaki, duduk di kursi, naik tangga, turun tangga dan lain-lainnya. Kaum ini hanya 1 aliran saja.

Jadi, jumlahnya adalah :

1. Kaum Syi’ah 22 aliran.
2. Kaum Khawarij 20 aliran.
3. Kaum Mu’tazailah 20 aliran.
4. Kaum Murjiah 5 aliran.
5. Kaum Najariah 3 aliran..
6. Kaum Jabariah 1 aliran.
7. Kaum Musyabihah 1 aliran.

Jumlah 72 aliran.

Kalau ditambah dengan 1 aliran lagi dengan paham kaum Ahlussunnah wat Jama’ah maka cukuplah menjadi 73 firqah, sebagai yang diterangkan oleh Nabi Muhammad SAW. dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi.
(Kitab Bugyatul Mustarsyidin).

_______________________________________________________________________

SUMBER : BUKU “I’TIQAD AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH” KARANGAN : K.H. SIRADJUDDIN ABBAS.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar