Hukum Zakat Fitrah untuk Janin dalam Kandungan

Bookmark and Share
Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu Muslim, baik kaya, miskin, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.

Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh az-Zakah menyatakan, zakat fitrah adalah zakat yang menjadi sebab diwajibkannya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Dalam Islam, zakat fitrah pertama kali diwajibkan pada tahun kedua hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadhan.

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna dengan untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.

Dari Ibnu Umar RA, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan kaum muslimin. (HR Abu Dawud).

Dari Abu Hurairah RA, Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan An-Nasai, meriwayatkan, bahwa zakat fitrah itu wajib bagi orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir, atau kaya. Lihat dalam kitab Fath ar-Rabbani, jilid 9 hlmn 139 bab Zakat, dan kitab Nail al-Authar, jilid IV hlmn 181).

Menurut jumhur ulama, zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. "Tunaikanlah oleh kamu sekalian zakat." (QS Al-Baqarah [2]: 110, An-Nisa [4]: 77, An-Nur [24]: 56).

Karena alasan itu pula, para imam mazhab seperti Syafii, Maliki, dan Habali menegaskan, bahwa zakat fitrah hukumnya wajib. Demikian pula dengan pendapat Imam Bukhari dalam Fath al-Bari sebagaimana dikemukakan Ibnu Hajar al-Asqalani.

Karena hukumnya wajib pada setiap Muslim, maka semua orang yang berada dalam tanggungannya wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Mulai dari hamba sahayanya, anak-anak, istri, pembantu, atau siapa saja yang menjadi tanggungannya. Artinya, siapapun dia, selama seseorang itu beragama Islam, sudah baligh atau belum dewasa, maka baginya tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Demikian menurut pendapat Imam Syafii.


Kemudian...Bagi ibu yang sedang hamil, haruskah Janin Dibayarkan Zakat Fitrahnya?




Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, jumhur fuqaha (ahli fikih) berpendapat, zakat fitrah tidak diwajibkan bagi janin.

Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa Ibnu Mundzir pernah mengemukakan pernyataan, bahwa ada ijma' (kesepakatan) ulama yang menegaskan tidak wajib zakat fitrah bagi anak yang masih dalam kandungan.

Bahkan, Said bin Musayyib dan Hasan Basri berpendapat bahwa zakat fitrah itu hanyalah wajib bagi orang yang berpuasa saja, karena tujuan zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa. Sedangkan si anak tidak membutuhkan diri untuk disucikan, karena ia tidak melakukan dosa.

Alasannya adalah hadis dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasul SAW hanya mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan kotor, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Dawud di atas.

Sementara itu, Ibnu Hazm menyatakan, janin yang berada dalam kandungan ibunya tidak wajib dizakati, apabila belum berusia empat bulan (120 hari). Namun, bila sudah berumur empat bulan dalam kandungan, maka ia wajib di zakati.

"Apabila janin dalam perut ibunya telah sempurna berumur 120 hari (empat bulan), pada sebelum terbitnya fajar malam hari raya Idul Fitri, maka wajib dikeluarkan zakat fitrah bagi dirinya. Karena hadis sahih mengatakan, bahwa bayi tersebut telah ditiupkan ruh padanya," kata Ibnu Hazm.

Ia menambahkan, Rasul SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap individu Muslim, baik dia anak kecil maupun orang dewasa. Sedangkan janin (yang berusia empat bulan, kendati belum lahir, Red), namun ia bisa dianggap anak kecil sebab sudah ditiup ruh padanya, karena itu wajib dikeluarkan zakatnya.

Ibnu Hazm meriwayatkan bahwa Usman bin Affan pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, dan anak yang masih dalam kandungan. Sulaiman bin Yasar pernah ditanya tentang anak yang masih dalam kandungan, haruskah dikeluarkan zakat baginya atau tidak? Ia menjawab; harus. Seterusnya ia menyatakan, ia tidak mengetahui adanya sahabat yang berbeda pendapat dengan Usman bin Affan. (Al-Muhalla, jilid 6 hlmn 132).

Sementara itu, Yusuf al-Qaradhawi, pendapat yang dikemukakan Ibnu Hazm tersebut di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mewajibkan zakat fitrah bagi anak yang masih dalam kandungan.

Berbeda dengan pendapat lainnya, Imam Ahmad bin Hanbal, menganjurkan umat Islam untuk mengluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan. Namun, ia tidak mewajibkannya. (Lihat Nail al-Authar jilid 4, hlmn 181).



Ref: http://www.republika.co.id/

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar